Protes Kontrak Kerja Sandi Damkar Depok Tak Diperpanjang, Deolipa: Saat Ini Status Quo

2025-01-08 HaiPress

DEPOK,KOMPAS.com - Deolipa Yumara,kuasa hukum Sandi Butar Butar,petugas pemadam kebakaran (Damkar),menyatakan bahwa kliennya saat ini berada dalam status quo.

Artinya,ia tidak lagi memiliki peran atau tugas aktif,tetapi status hukumnya sebagai anggota Damkar sedang diperjuangkan untuk diakui kembali atau dipulihkan.

"Jadi posisi Sandi adalah dalam posisi status quo. Dia kan menolak ini,sehingga ini masih kami perjuangkan," kata Deolipa kepada wartawan pada Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Tanda Tanya Alasan Kontrak Kerja Sandi Damkar Depok yang Tidak Diperpanjang

Pernyataan tersebut menjelaskan kondisi Sandi yang tidak dapat bekerja sebagai petugas Damkar sejak diterbitkannya surat pemberitahuan mengenai keputusan kelanjutan kontraknya.

"Posisi dia adalah status quo. Artinya ya memang tidak bekerja,tapi dia masih tetap dalam posisi sebagai anggota Damkar. kami akan minta itu," tambah Deolipa.

Salah satu langkah yang diambil untuk memperjuangkan penolakan tersebut adalah melalui somasi yang akan dilayangkan kepada Wali Kota Depok terpilih,Supian Suri,serta Dinas Damkar Depok.

"Lewat somasi kami kepada pemerintah kota Depok,kepada Damkar. Somasi itu ditujukan kepada pemerintah kota Depok saat ini," ungkap Deolipa.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Kisah Sandi Damkar Depok: 10 Tahun Hadapi Api,Kini Kariernya Padam | Buntut Komentar Tak Pantas di Akun X Fabrizio Romano,Admin Medsos KCIC Disanksi

Somasi yang ditujukan kepada Supian diharapkan dapat memberikan dampak lebih besar karena ia memiliki posisi untuk membuat kebijakan-kebijakan baru.

Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi,sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan pada Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Dalam surat tersebut,dinyatakan bahwa kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang setelah lebih dari sembilan tahun bekerja.

"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak," kutip isi surat tersebut pada Senin.

Baca juga: Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang,Pengacara Akan Minta Supian Suri Turun Tangan

Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan,Tesy Haryanti.

Tesy menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.

"Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,ya mohon maaf," ungkap Tesy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.