Anggota DPR Ungkap Revisi UU Pemilu Ditargetkan Sah pada Akhir 2026

2026-05-20 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkap, Komisi II DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2026.

Oleh karena itu, Komisi II DPR sejak Januari 2026 sudah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan berbagai pihak terkait revisi UU Pemilu.

"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar Mardani dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube Perludem, Rabu (20/5/2026).

Sebelum itu, masukan dari akademisi, pakar, hingga partai politik akan ditampung Komisi II selama RDPU revisi UU Pemilu.

"Serap aspirasi luas, Mei 2026 ini lagi berjalan. Jadi setiap Selasa itu targetnya RDPU untuk Undang-Undang Pemilu," ungkap Mardani.

Setelahnya, Komisi II menargetkan pembahasan formal revisi UU Pemilu di tingkat panitia kerja (panja) pada Juli sampai Agustus 2026.

Ia juga menyampaikan, terdapat lima prioritas utama Komisi II dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Pertama, desain keserentakan pemilu.

Kedua adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold).

"(Ketiga) Sistem pemilu legislatif, terbuka, tertutup, mix," ujar Mardani.

Keempat adalah integritas dan anti-politik uang. Terakhir, kodifikasi dan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.

Komisi II sendiri sudah membuat kajian revisi UU Pemilu yang terdiri dari 21 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan partai politik, hingga masukan dari akademisi dan pakar.

"Itu kompilasi para pakar, nomor tiga. Nomor dua sebenarnya implikasi putusan MK, jadi ada empat lajur, norma sekarang, normanya hasil turunan MK, beberapa usulan dari para pakar, sama partai politik. Apa poin-poinnya itu sudah 300 halaman," sambungnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.