2026-05-21
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pelimpahan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melanggar aturan hukum acara pidana.
Menurut Fickar, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara maupun barang bukti dari kepolisian kepada institusi lain dalam konteks seperti ini.
“Ya pelanggaran KUHAP itu, artinya berkas yang dikirim tidak sah dan tidak punya kualifikasi sebagai alat bukti,” kata Fickar kepada iDoPress melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, KUHAP hanya mengatur mekanisme koneksitas, yakni ketika pengadilan umum dan pengadilan militer sama-sama memiliki kewenangan dalam menangani suatu perkara pidana.
Dalam konteks itu, kata dia, oditur militer tidak bisa serta-merta meminta barang bukti dari kepolisian yang sebelumnya menangani penyidikan.
“Tidak ada mekanisme pelimpahan antar instansi. Seharusnya oditur militer mencari pembuktian sendiri dalam membuktikan terjadinya tindak pidana yang harus diadili di peradilan militer,” jelas dia.
Fickar juga menyinggung Pasal 170 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, yang mengatur bahwa pengadilan militer dapat mengadili sepenuhnya suatu perkara apabila kepentingan militer mengalami kerugian besar.
Namun, dalam kasus ini, korban merupakan warga sipil, yakni Andrie Yunus.
Karena itu, Fickar menilai seharusnya Undang-undang TNI menjadi rujukan utama untuk menentukan kewenangan peradilan dalam kasus tersebut.
“UU TNI baik yang lama maupun baru, jika personil militer melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kemiliteran diadili di peradilan militer, sedangkan jika personil militer melakukan tindak pidana umum yg tidak berkaitan dengan kemiliteran MK diadili di peradilan umum,” jelas dia.
Meski demikian, ia menilai belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer menyebabkan batas antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer belum diatur secara tegas.
Pelimpahan perkara ini kemudian mendorong Andrie Yunus, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam petitumnya, Andrie meminta hakim tunggal menyatakan pelimpahan perkara tersebut tidak sah serta memerintahkan polisi melanjutkan penyidikan.
Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar kepolisian segera melimpahkan perkara ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan umum.
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata kuasa hukum Andrie, Yosua Oktavian, dalam persidangan, Rabu (20/5/2026).