Komisi XIII Minta Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM

2026-05-28 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengingatkan agar revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) tidak mengganggu independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Andreas mengatakan, catatan yang disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah terkait potensi intervensi kekuasaan dalam draf revisi UU HAM perlu diantisipasi agar tidak terjadi.

“Poin yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM soal ganggu independensi dan buka ruang intervensi perlu diantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi,” ujar Andreas, Kamis (28/5/2026).

Menurut dia, independensi Komnas HAM harus tetap dijaga agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

“Karena Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk melindungi dan mencegah terjadi pelanggaran HAM,” kata Andreas.

Politikus PDI-P itu menambahkan, hingga kini, draf revisi UU HAM belum masuk ke Komisi XIII DPR untuk dibahas.

Andreas menduga rancangan beleid tersebut masih dibahas antar kementerian dan lembaga di internal pemerintah.

“Draf Revisi RUU HAM belum masuk ke Komisi XIII. Revisi UU Komnas HAM memang masuk Prolegnas sebagai inisiatif Pemerintah. Kemungkinan masih di pemerintah, pembahasan lintas KL di lingkungan pemerintah,” pungkas Andreas.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, draf rancangan Undang-Undang HAM yang disusun Kementerian HAM melemahkan tugas dan mengganggu independensi Komnas HAM.

“Draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan,” kata Anis, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.