Selain Vonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Juga Didenda Rp 200 Juta

2026-06-04 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 200.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Majelis hakim menegaskan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ujar hakim.

Hakim juga menyebut apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara tambahan.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari,” kata hakim.

Selain itu, Noel turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000,” ucap hakim.

Majelis hakim menambahkan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putusan hakim.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.