2026-06-05
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komjen Polisi (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan permohonan uji materi empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pendahuluan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan kesempatan kepada Dharma menyampaikan pandangannya atas gugatan tersebut.
Dharma kemudian menyampaikan pandangannya bahwa gugatan ini penting dan menjadi pengingat kepada para hakim MK.
"Silakan Yang Mulia Cek sendiri posisi saya di sini untuk mengingatkan kepada Yang Mulia sekalian," ucapnya.
Kemudian yang kedua, kata Dharma, ada hal yang terselubung yang bisa menghilangkan kedaulatan bangsa dalam pasal-pasal yang mereka uji.
"Ada udang di balik batu yang bisa menghilangkan kedaulatan bangsa," katanya dalam sidang pendahuluan, dikutip iDoPress, Jumat (5/6/2026).
Menurut Dharma, pemerintah Indonesia belum menolak peraturan kesehatan internasional (IHR) dari organisasi kesehatan dunia (WHO) terkait dengan penanganan pandemi.
Dharma menilai, regulasi WHO ini adalah ujung meriam asing yang sedang diarahkan kepada bangsa Indonesia untuk meruntuhkan kedaulatan lewat isu kesehatan.
Regulasi ini bahkan diperkuat dalam UU Kesehatan dengan memaksa vaksinasi dengan ancaman denda Rp 500 juta dan hukuman penjara dalam Pasal 446.
Dengan UU Kesehatan ini, Dharma menilai masyarakat tak bisa lagi menolak dengan alasan keyakinan tertentu.
"Bantulah kami Yang Mulia, agar kami tetap bisa beribadah dengan baik dan benar sesuai dengan iman dan kepercayaan kami. Jadi, ada hal terselubung, ada udang di balik batu," katanya lagi.
Dharma juga mengatakan, kewajiban vaksin dalam UU Kesehatan terkait wabah ini memang terkesan tak berbahaya bagi kedaulatan bangsa.
Namun menurut dia, akan ada potensi mengganggu kedaulatan bangsa jika aturan ini diterapkan dalam kondisi wabah.