Sony Sonjaya Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

2026-06-14 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Tim kuasa hukum mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sudah, sudah (mengajukan). Kita juga sudah dibalas suratnya oleh LPSK," kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada iDoPress, Minggu (14/6/2026).

Langkah tersebut diambil guna mengawal pengungkapan sejumlah nama besar yang sudah dibeberkan Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejagung.

Krisna menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan resmi dari pihak LPSK, setelah sebelumnya mendapatkan respons balik berupa surat balasan.

"Kita juga sedang menunggu, ya kan, JC (justice collaborator) kita juga diterima oleh LPSK," ujar Krisna.

Ia menambahkan, LPSK juga telah meminta kelengkapan data-data pendukung untuk memproses permohonan tersebut lebih lanjut.

"Suratnya itu dibalas itu tiga hari lalu deh. Dibalas untuk mempersiapkan data-data lebih lanjut, dan hari Senin kita masukin data-data yang lebih lanjut yang persyaratannya diminta oleh LPSK-nya," ucapnya.

Sebelumnya Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan sebagai JC ke Kejagung. Tim kuasa hukumnya pun optimistis permohonan tersebut bisa diterima Kejaksaan.

"Ya buat kita, terlepas daripada JC itu diterima atau tidak diterima, yang pasti kan klien kami sudah mengungkap semua nama-nama itu di dalam BAP Kejaksaan. Artinya bahwa Kejaksaan tinggal memanggil saja kan nama-nama itu, untuk ya kan, menjadi pengembangannya menjadi lebih luas di dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," urainya.

LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator

Sementara itu, LPSK menyatakan siap memberi perlindungan kepada JC yang dinilai memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa mekanisme JC terbuka dalam perkara korupsi.

"Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Susilaningtias, Jumat (5/6/2026) lalu.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.