Roy Suryo Minta Hakim Putuskan Penangkapannya Tidak Sah

2026-06-29 HaiPress

JAKARTA, iDoPress -Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa dalam penangkapannya atas kasus tuduhan ijazah Jokowi palsu.

Dalam petitum atau gugatannya, Roy Suryo meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadapnya tidak sah dan melawan hukum.

Menurut kuasa hukumnya, Refly Harun, hal ini telah melanggar Pasal 29, Pasal 95 Ayat (1) juncto Ayat (2), Pasal 97 Ayat (2), dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata Refly dalam persidangan, Senin (29/6/2026).

Dengan begitu, mereka meminta agar surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dibatalkan.

Mereka juga meminta hakim tunggal agar menyatakan berkas penyidikan yang dilimpahkan penyidik kepada kejaksaan tidak sah.

Roy juga meminta agar gugatan praperadilan ini bisa memulihkan nama baiknya.

Adapun dua tuntutan lainnya, diminta hakim untuk diabaikan, meliputi menyatakan pencekalan telah selesai dan memerintahkan kejaksaan agar pembacaan dakwaan ditunda.

“Petitum yang menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh saudara sudah selesai dan berakhir, itu diabaikan saja. Petitum kedelapan, memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan, diabaikan,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, sebelum menutup persidangan.

Roy dan Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Polisi menyebut penangkapan untuk persiapan Tahap II atau pelimpahan berkas perkara lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan keduanya ditangkap untuk diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Keduanya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga dan 50 tokoh publik.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.