Kronologi Amplop Bupati Kuansing kepada Raja Juli: Pemberian, Berujung Laporan Gratifikasi

2026-07-06 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terseret dalam kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam proses pendalaman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raja Juli menjadi perhatian penyidik karena pernah bertemu dengan Suhardiman.

Pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli itu untuk membahas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuansing.

Dari pertemuan tersebut, terungkap adanya amplop yang diberikan Suhardiman kepada Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Bagaimana kronologi pemberian amplop tersebut? Berikut rangkumannya dari iDoPress:

Raja Juli Audiensi dengan Suhardiman (2 Juni 2026)

Raja Juli membenarkan adanya pertemuan dengan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Audiensi tersebut berlangsung secara resmi setelah adanya permohonan dari pemerintah daerah (pemda).

Ia menyampaikan bahwa seluruh proses audiensi dilakukan secara terbuka, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.

Namun setelah audiensi itu, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Merasa tidak berhak menerima amplop tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Diserahkan Kembali kepada Suhardiman (12 Juni 2026)

Namun, ia mengungkap bahwa proses pengembalian amplop tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus menyesuaikan dengan jadwal kedinasan.

Raja Juli menjelaskan, amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Proses pengembalian tersebut juga dilengkapi dengan dokumentasi dan tanda terima bermaterai sebagai bukti.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.