2026-07-13
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Benny menilai, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan apabila perkara ditangani oleh Kejaksaan Agung, mengingat Febrie sebelumnya merupakan pejabat utama di institusi tersebut.
"Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih objektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan," ujar politikus Demokrat, itu kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Dia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penanganan perkara agar berjalan secara adil dan kredibel.
"Dan rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel," ujar Benny.
Menurut Benny, penanganan perkara tersebut penting menjadi perhatian semua pihak.
Apalagi, perkara itu juga memunculkan isu ketegangan di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Dia menilai, isu perseteruan terbuka antara kedua institusi penegak hukum itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di Tanah Air," ucap Benny.
Menurut dia, konflik tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut.
Oleh karena itu, Benny mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum.
"Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara," ucap Benny.
"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan," sambung dia.
Dia menegaskan hak angket DPR RI tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," imbuh dia.