Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Pekan Depan

2026-08-11 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Majelis hakim akan membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, Rabu (19/8/2026) pekan depan.

"Sidang berikutnya hari Rabu minggu depan, tanggal 19 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebelum menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Majelis hakim menjelaskan, putusan sela baru dibacakan pekan depan karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah menyusun penyelesaian redaksi putusan secara menyeluruh.

Penetapan jadwal pada siang hari tersebut menyesuaikan dengan agenda majelis hakim yang terlebih dahulu memimpin persidangan pembacaan surat dakwaan untuk tiga perkara baru pada pagi harinya.

"Kita tidak tahu nanti pembacaan dakwaannya berapa lama selesainya ya, jadi kondisional ya nanti ya," ujar dia.

Sebelum mengetuk palu penutupan sidang, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan terdakwa Budiman Prasojo secara langsung di persidangan.

Majelis hakim juga meminta tim advokat untuk tetap hadir mendampingi terdakwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menolak seluruh eksepsi Budiman.

Jaksa menegaskan, surat dakwaan atas Budiman telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini,jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dollar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026.

Jaksa menyatakan, gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sispiyan Subiaksono.

Menurut jaksa, gratifikasi berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.