2026-08-12
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menolak 9.394 permohonan paspor selama periode Januari-Juli 2026.
“Ada juga yang kita tolak. Nah tolaknya itu sekitar 9.394 paspor yang kita tolak,” kata Ditjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam media briefing di kantor Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Hendarsam mengatakan, permohonan paspor yang ditolak karena adanya indikasi penyalahgunaan sehingga masyarakat terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ini fungsinya kita untuk supaya mencegah TPPO dan pekerja pekerja migran ilegal dan non-prosedural, ini fungsi kita adalah untuk hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, dia juga mengatakan, sebanyak 2.283.277 paspor telah diterbitkan hingga Juli 2026.
Selain itu, Hendarsam juga mengatakan, lembaganya telah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 6,5 triliun hingga 10 Agustus 2026.
Angka tersebut mengalami kenaikan 6,68 persen dari penerimaan yang sama pada tahun 2025.
Dia mengatakan, layanan yang paling berkontribusi yaitu layanan visa (54,9 persen), layanan paspor (24,6 persen), dan layanan keimigrasian lainnya (20,05 persen).
“Sementara target kita tahun ini Rp 8,5 triliun yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, ada waktu empat bulan lagi,” ucap dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang