Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK

2026-08-12 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Aturan telat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus membuat ulang yang baru dengan proses dari nol diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon atas nama Ahmad Royani melakukan uji materi Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonan perbaikannya, Ahmad Royani mengatakan alasannya menggugat lantaran ia diminta membuat SIM baru saat hendak melakukan perpanjangan, padahal baru terlambat tiga hari dari masa berlaku SIM.

Sebagai seorang guru yang sedang melaksanakan asesmen simulatif bagi siswanya, Ahmad menyebut kegiatannya tak bisa ditinggalkan sehingga perpanjangan tak bisa dilaksanakan dan melewati jatuh tempo.

"Bahwa saat pemohon datang untuk memperpanjang (setelah jatuh tempo), petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan dari Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang di tingkat Undang-Undang," tulis permohonan perbaikan Ahmad, diregistrasi 30 Juli 2026.

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Dalil hukum ini juga disebut menjadi dasar hukum Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci tafsir SIM yang terlewat masa 5 tahun lebih 1 hari harus mengulang dari awal semua tes teori dan kompetensi untuk mendapatkan SIM.

"Padahal kelalaian yang terjadi adalah kelalaian administratif, tapi sanksi yang diberikan adalah sanksi tes kompetensi," tulis permohonan Ahmad.

Atas dasar ini, Ahmad menilai Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ tersebut bertentangan dengan Pasal 28D dan 28 H UUD 1945 berkaitan dengan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan hak kesempatan persamaan dan keadilan.

Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK membuat tafsir baru Pasal 85 ayat 2 yang memuat hak masa tenggang dengan sanksi denda administratif berjenjang.

"Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," tulis petitum pemohon.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.