Peralihan Status Guru PPPK Dinilai Akan Ringankan Beban Fiskal Daerah

2026-08-21 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai, peralihan status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat akan meringankan beban fiskal pemerintah daerah (pemda).

Menurutnya, rencana peralihan status guru PPPK dari pemerintah itu merupakan kebijakan penting yang membantu pemda.

"Poin yang sangat penting adalah bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30 persen belanja aparatur di pemda, karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat," ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan proyeksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kebutuhan formasi guru secara nasional hingga 2026 mencapai 526.689 formasi.

Jumlah tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.

Penyelesaian status kepegawaian guru PPPK dinilai dapat memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik.

Kebijakan tersebut sekaligus membuka peluang untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) di sektor pendidikan.

Di sisi lain, ia berharap penataan status kepegawaian tidak hanya menyasar guru yang mengajar di sekolah negeri.

Menurut Fikri, pemerintah juga perlu secara bertahap menyelesaikan status kepegawaian tenaga kependidikan yang selama ini turut berperan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

"Semoga selanjutnya akan secara bertahap dituntaskan hingga tenaga kependidikan, khususnya pustakawan dan operator sekolah," ujar Fikri.

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Mereka menuntut pengangkatan 2.900 guru madrasah se-Kota Tasikmalaya dari jenjang RA hingga aliyah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah kebijakan pengangkatan langsung pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, status guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa akan ada seleksi bagi guru berstatus PPPK yang ingin menjadi ASN.

"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi ASN yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," ujar Rini.

Kemudian, Rini menyebut pemerintah juga akan membuka kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026.

"Termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," jelas Rini.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.